BENTUK-BENTUK NEGARA
A.
Bentuk Negara Pada Zaman Yunani Kuno
Pada masa yunani kuno dahulu hanya dikenal adanya 3 bentuk pokok dari
negara. Pada waktu itu pengertian dari negara, pemerintahan dan masyarakat
masih belum dibedakan, hal ini disebabkan karena susunan negara masih sangat
sederhana sekali, bila dibandingkan dengan luas daerah negara dan julah
penduduknya belu sebesar asa sekarang ini. Negara hanya seluas kota saja oleh
karena itu pada hakikatnya hanya merupakan negara-kota saja. Negara-kota ini
ada istilahnya yaitu “polis”. Selain itu sifat dari urusan negara masih sangat
sederhana sekali. Dalam pandangan masyarakat dan para ahli negara, belu ada
perbedaan antara pengertian negara, pengertian masyarakat dan pengertian
pemerintahan.
Adapun tiga bentuk pokok daripada negara pada masa yunani kuno tersebut
ialah: Monarchi, Oligarchi, dan Demokrasi. Dipergunakan sebagai ukuran untuk
membedakan bentuk-bentuk tersebut diatas yaitu: jumlah dari pemegang kekuasaan.
Jika yang memegang kekuasaan itu satu oarang aka bentuk negaranya Monarchi
(bahasa Yunani “monos” berarti “satu” sedangkan “archien” berarti
“memerintah”). Jika memegang pemeritahan itu beberapa orang maka bentuk
negaranya itu Oligarchi (bahasa Yunani “oligai” berarti “beberapa”). Jika yang
emegang pemerintahan rakyat maka bentuk negara nya disebut Demokrasi (bahasa
Yunani “Demos” bararti “rakyat”).
B.
Bentuk Negara pada Masa Modern Sekarang.
Menurut teori-teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting
ialah: negara kesatuan(Unitarianisme) dan negara serikat (Federasi)
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat,
dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun
dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi kedalam 2 macam sistem
pemerintahan yaitu: Sentral dan Otonomi.
a.
Negara
kesatuan dengan sisitem sentralisasi adalah pemerintahan yang langsung dipimpin
oleh pemerintahan pusat, sementara pemerintahan daerah di bawahnya melaksanakan
kebijakan pemerintahan pusat. Model pemerintahan Orde Baru di bawah
pemerintahan presiden Soeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan
model ini.
b.
Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan
dan kewenangan untuk memgurus urusan pemerintahan diwilayah sendiri. Sisitem
ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan
negara Malaysia dan pemerintahan paske Orde Baru di Indonesia dengan sistem otonomi
khusus dapat dimasukan kedalam model ini.
2.
Negara serikat
Negara serikat atau Federasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri
dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pada mulanya
negara-negara bagian tersebut merupakan negara yang merdeka, berdaulat dan
berdiri sendiri. Setelah memnggabungkan dengan negara serikat, dengan
sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan
menyerahkannya kepada Negara Serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara-negara
bagian kepada nagara serikat tersebut dikenal dengan istilah limitatif (satu
demui satu) dimana hanya kekuasaan yang diberikan oleh negara-negara bagian
saja (delagated powers) yang menjadi kekuasaan Negara Serikat. Namun
pada perkembangan selanjutnya, negara serikat mengatur hal yang bersifat
strategis seperti kebijakan politik luar negeri, keamanan dan pertahanan
negara.
Adakalanya dalam pembagian kekuasaan antara pemerintahan federasi dan
peerintahan negara-negara bagian yang disebut adalah urusan-urusan yang diselenggarakan
oleh pemerintah negara-negara bagian, yang berarti bahwa bidang kegiatan
federal adalah urusan-urusan kenegaraan selebihnya (reseduary powers).
Disamping 2
bentuk diatas, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara
dapat digolongkan ketiga kelompok yaitu: Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.
A. Monarki
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja
atau ratu. Dalam prakteknya, monarki ada dua jenis yaitu: Monarki absolut dan
monarki konstutional.
a) Monarki
absolut adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu
orang raja atu ratu. Termasuk dalam kategori ini adalah negara Arab saudi,
Brunae, Swazilan, bhutan, dll.
b) Monarki
konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala negaranya
(perdana mentri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan kostitusi nagara. Praktek
monarki konstitusional ini adalah yang paling banyak dipraktekan di beberapa
negara, seperti Thailand, Jepang, Inggris, jordania dan lan-lain.
c) Monarki
parlamenter adalah bentuk pemerintahan yang bertanggung jawab atas
kebijaksanaan pemerintahannya adalah mentri, Termasuk dalam kategori ini adalah
negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.
Dengan demikian pengertian negara yang berbentuk monarki adalah negara
dimana cara penunjukan kepala negaranya berdasarkan keturunan dari raja yang
sebelumya.
B. Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh
beberapa orang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
C. Demokrasi
Pemerintahan model demikrasi adalah pemerintahan yang bersandarkan pada
kedaulatan rakyat atau bendasarkan kekuasaannya pada pilihan atau kehendak
rrakyat malalui mekanisme pemulihan Umum (pemilu) yang berlangsung secara
jujur, bebas, aan, dan adil.
Dalam teori Ilmu Negara pengertian tentang teori bentuk Negara sejak dahulu
kala dibagi menjadi dua yaitu: monarchie dan republik. Untuk menentukan suatu
Negara itu berbentuk monarchie dan republik, dalam Ilmu Negara banyak macam
ukuran yang dipakai. Antara lain Jellinek dalam bukunya yang berjudul Allgemene
Staatslehre memakai sebagai kriteria bagaimana caranya kehendak negara itu
dinayatakan. Jika kehendak Negara itu ditentukan oleh satu orang saja, maka
bentuk Negara itu monarchie dan jika kehendak Negara itu ditentukan oleh orang
banyak yang merupakan suatu majelis, maka bentuk negaranya adalah republik.
Pendapat Jellinek ini tidak banyak penganutnya karena banyak mengandung
kelemahan. Faham Duguit lebih lazim dipakai, yang menggunakan sebagai kriteria
bagaimana caranya kepala Negara itu diangkat. Dalam bukunya yang berjudul Traite
de Droit Contitutionel jilid 2, diutarakan jika seorang kepala negara
diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negaranya disebut
monarchie dan Kepala Negaranya disebut raja atau ratu. Jika kepala negara
dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan yang ditentukan, maka
bentuk negaranya disebut republik dan Kepala Negaranya
adalah seorang Presiden.
Sama hal nya monarki republik itu dapat dibagi menjadi:
1)
Republik
mutlak (absolute)
2)
Republik
konstitusi
3)
Repulik
parlemen
Menurut
ketentuan yang telah dijelaskan di atas maka negara Indonesia mempunyai bentuk
negara sebagai republik. Hal ini didasarkan atas cara pemilihan presiden,
bahkan bukan hanya oleh majelis melainkan langsung dipilih oleh Rakyat.
Dalam UUD
1945 pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang bebentuk Republik.
Selanjutnya bagaimana dengan susunan negaranya apakah negara kesatuan atau
federal Perbedaan negera federal dan negara kesatuan dapat ditunjukan sebagai
berikut:
Negara
Federal
|
Negara
Kesatuan
|
·
Bagian-bagian negara disebut negara bagian
|
·
Bagian-bagian Negara bukan merupakan negara bagian,
lazimnya disebut provinsi
|
·
Negara-negara bagian memiliki wewenang untuk
memebuat UUD sendiri dan dapat menentukan bentuk-bentuk organisasinya masing-masing
yang tidak bertentangan dengan konstitusi
|
·
Organisasi bagian-bagian negara secaragaris besar ditentukan
oleh pembuat undang-undang di pusat danmerupakan pelaksanaan sistim
desentralisasi.
|
·
Wewenang pembuat UU pemerintah pusat ditentukan secara terperinci dan wewenang lainnya
ada pada negara bagian
|
·
Wewenag secara tereperinci terdapat pada propinsi-propinsi dan residu powernya ada pada
pemerintah pusat
|
Maka dari perbedaan di atas dapat kita simpulkan
bahwa negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik.
C.
Bentuk Kenegaraan
Adapun bentuk kenegaraan meliputi bentuk-bentuk Negara yang pernah ada
antara lain sebagai berikut:
a) Serikat Negara (konfedarasi): Adalah perserikatan beberapa
negara yang merdeka dan berdaulat penuh baik kedalam maupun keluar. Pada
umumnya Konfederasi dibentuk berdasarkan perjanjian untuk mengadakan kerjasama
dalam bidang tertentu, misalnya penyelenggaraan politik luar negeri, pertahanan
keamanan bersama. Konfederasi bukanlah merupakan negara dalam pengertian hukum
internasional, karena negara–negara anggotanya secara masing–masing tetap
mempertahankan kedudukan nya secara internasional. Contoh konfederasi:
Persekutuan Amerika Utara (1776 – 1787).
b) Negara Domonion: Bentuk seamacam ini khusus
terdapat dalam lingkungan negara kerajaan inggris. Negara domonion ini ialah
suatu negara yang tadinya daerah jajahan Inggris, yang telah merdeka dan
berdaulat, yang mengakui raja Inggris sebagai rajanya, sebagai lambang
persatuan mereka.
c) Negara Protektorat: suatu negara yang berada dibawah
lindungan negara lain. Biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan dari
negara protektorat itu dengan persetujuan diserahkan kepada negara pelindung.
Contoh negara protektorat;
Ø Mesir, protektorat dari Turki (1917)
Ø Zanzibar, protektorat dari Inggris
(1890)
d)
Negaran Trustee (Perwalian): bentuk negara yang pemerintahannya
berada di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB. Munculnya Trustee merupakan
hasil perjanjian San Francisco sesudah perang dunia II. Menurut Piagam PBB,
perwalian meliputi :
Ø Daerah–daerah mandat dahulu.
Ø Daerah–daerah yang dipisahkan dari negara–negara yang
kalah dalam perang dunia II.
Ø Daerah–daerah yang secara sukarela
menyerahkan urusan pemerin-tahannya kepada Dewan Perwalian PBB.
Tujuan Perwalian adalah untuk
meningkatkan kemajuan rakyat daerah trustee dibidang politik, ekonomi, sosial,
pendidikan serta perkembangan hak asasi manusia menuju pemerintahan sendiri.
Contoh Daerah Perwalian: Tanzania menjadi perwalian PBB sejak tahun 1945 dan merdeka tahun 1962. Dan Namibia menjadi perwalian PBB sejak tahun 1967 dan merdeka 1990.
Contoh Daerah Perwalian: Tanzania menjadi perwalian PBB sejak tahun 1945 dan merdeka tahun 1962. Dan Namibia menjadi perwalian PBB sejak tahun 1967 dan merdeka 1990.
e) Negara Koloni atau jajahan: bentuk negara yang berada di bawah
kekuasaan negara lain. Contoh: Indonesia sebelum 17 Agustus 1945.
f)
Negara
mandat: bentuk negara bekas jajahan negara–negara yang
kalah dalam Perang Dunia I, yang diletakkan dalam pemerintahan mandat dari negara–negara
yang menang perang di bawah pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa–Bangsa. Contoh
: Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi Mandat Perancis.
g) Negara Uni: bentuk
gabungan dua negara atau lebih yang dikepalai seorang raja. Ada 2 (dua) macam
uni :
Ø Uni Personil: Uni yang terjadi apabila dua negara yang
tergabung secara kebetulan mempunyai kepala negara yang sama. Contoh : Uni
Belanda – Luxemburg (1839 – 1890), Uni Inggris – Skotlandia (1603 – 1707).
Ø Uni Riil: Uni yang terjadi apabila negara–negara yang
tergabung memiliki kelengkapan Negara yang sama untuk menyelenggarakan
kepentingan bersama, yang dibentuk melalui perjanjian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar